Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Perusahaan Milik Mingho Bisa Diproses Hukum

×

Perusahaan Milik Mingho Bisa Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muchdor, S.H., M.H menjelaskan, meski sampai saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyeret perusahaan milik Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho, yaitu CV Alco Timber Irian ke ranah hukum, namun perusahaan yang bergerak di pengelolaan dan jasa pengiriman kayu tersebut bisa saja diproses hukum.

Penjelasan ini disampaikan Ahmad Muchdor, S.H., M.H saat memberikan materi dalam Media Briefing dan Pencanangan Pos Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup dan Perusakan Hutan di kantor PBHKP Sorong, Jumat, (24/05/2019)

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Penyelidikan ini kan dilakukan oleh pusat. Garisnya kan instruksional, jadi kita akan minta petunjuk mau dibawa korporasinya (perusahaan) bisa atau tidak, kita akan berkoordinasi dan minta petunjuk dari pusat. Jadi, kalau diizinkan nanti ya bisa juga korporasinya kena jadi subjek hukumnya,” jelasnya.

Ahmad Muchdor menambahkan, perkara tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan atau pemanfaatan pembalakan liar dengan mengubah bentuk ukuran kayu, termasuk pemanfaatan limbah kayu yang sedang dijalani Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho adalah perkara yang diturunkan dari Kejaksaan Agung, sehingga segala sesuatunya Kejaksaan Negeri Sorong harus mengikuti petunjuk dari pusat.

Mantan staf pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengakui jika sampai saat ini perkara yang menyeret Henoch Budi Setyawan masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Penandatanganan pencanangan pos pengaduan kasus lingkungan hidup dan perusakan hutan yang berlangsung di kantor PBHKP. /Foto: Junaedi

Selain Kajari Sorong, hadir sebagai pemateri lainnya antara lain, Kanit Tipiter Polres Sorong Kota, Ipda Muhammad Rifka M. Putra, S.Tr.K, yang dalam pemaparannya lebih menjelaskan kepada teknis penanganan perkara lingkungan hidup dan perusakan hutan dengan mengacu pada UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Tentunya dalam menangani perkara tersebut kita tidak bisa bekerja sendiri. Paling tidak di awal, ada laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak terkait. Selain itu, penanganan perkara kita perlu juga melibatkan Gakkum KLHK, yang memiliki penyidik PPNS, yang bertugas menyidik perkara-perkara yang dimaksud.

“Ya, jika seandainya rekan-rekan media memiliki data terkait kasus lingkungan hidup dan perusakan hutan bisa berbagi dengan kami untuk kemudian ditindaklanjuti. Intinya, kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu bersinergi dengan pihak-pihak terkait,”kata Muhammad Rifka.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Loury Dacosta menambahkan, terkait kasus-kasus lingkungan hidup dan perusakan hutan, tidak sedikit masyarakat adat ikut menjadi korban dan hal ini menjadi perhatian kita bersama.

Menurut Loury, berangkat dari kasus yang menyeret Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho ini, Kejaksaan Negeri Sorong harus ikut melibatkan korporasi (perusahaan) sebagai subyek hukum untuk kemudian diproses, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Loury mengimbau kepada semua pihak, ketika menemukan atau mengetahui kasus lingkungan hidup dan perusakan hutan agar membuat pengaduan kepada PBHKP, kami siap memberikan pendampingan.

Usai memberikan materi, juga dilakukan penandatanganan pencanangan pos pengaduan kasus lingkungan hidup dan perusakan hutan. [jun]

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.