SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan 3 terdakwa perkara penyerangan Pos Koramil Kampung Kisor, Selasa, 10 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa, Steven Peyon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto menyampaikan bahwa hari ini pohaknya menyidangkan kasus pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Pos Koramil Kisor pada 02 September 2021.
Terdakwa yang disidangkan masing-masing berinisial AK, KH dan AP,” kata Eko Nuryanto usai sidang di PN Sorong, Selasa sinag.
Eko Nuryanto mengaku bahwa dakwaan untuk ketiga terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan dakwaan-dakwaan sebelumnya. Namun, untuk perannya memang berbeda-beda.
” Perkara atas nama terdakwa AK, perannya mengeksekusi korban Zul. Terdakwa KH berperan hendak menembak salah satu korban akan tetapi senjata yang digunakan macet sehingga dibacok oleh Manfred Fatem. Sementara terdakwa AP berperan sebagai tim pemantau,” bebernya.
Eko menambahkan, terkait sidang tadi, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi.
Mantan Kasi Intel Kejari Merauke itu menyebut bahwa sidang minggu depan pihaknya akan menghadirkan 11 hingga 14 saksi, termasuk saksi yang melihat peristiwa pembunuhan anggota TNI AD.
Eko menyebut ketiga terdakwa disangkakan dengan Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga Pasal 353 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penasihat hukum terdakwa Steven Peyon mengaku jika kliennya tidak keberatan dengan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
” Klien kami hanya fokus pada sidang saksi pada Senin minggu depan,” ujarnya usai sidang, tafi sore.
Steven menambahkan bahwa pihaknya akan tetapi mengikuti prosedur persidangan yang berlangsung.