SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi kredit perumahan subsidi fiktif senilai 70 miliar yang di duga melibatkan Bank Papua Kabupaten Maybrat dan PT Jaya Molek Perkasa (JMP).
Kepala Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
” Saya pastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan kredit KPR fiktif senilai 70 miliar rupiah ditangani secara transparan dan profesional,” ujar Kajati Papua Barat Harli Siregar di Rylich Panorama Hotel, Kamis, 14 September 2023.
Mantan Aspidum Kejati Papua itu menegaskan, tidak ada yang kami tutup-tutupi soal hal itu semua kami terbuka ya.
Sebelumnya, praktisi hukum Fernando Ginuni meminta kepada Kejati Papua harus mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Bahkan Fernando Ginuni meminta agar Bank Papua Cabang Sorong tidak melindungi oknum-oknum pegawai nakal terkait mangkraknya ratusan unit KPR subsidi di Kota Sorong.
Fernando mengaku uang senilai 73 miliar milik negara, jumlahnya sangat besar. Ketika ratusan unit KPR mangkrak, otomatis di situ ada kerugian negara.
Pengacara yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia ini menilai, boleh jadi mangkraknya ratusan unit KPR subsidi merupakan kerugian terbesar yang pernah ada di bank Papua.
” Hadirnya bank Papua untuk mendukung roda pembangunan di tanah Papua. Apabila kejadian ini tidak dituntaskan, saya kuatir akan menjadi catatan buruk bagi bank Papua,” ujarnya.
Nando memperkirakan, dari anggaran KPR subsidi senilai 73 miliar yang dikucurkan oleh negara, menurut perhitungan saya bank Papua Cabang Kumurkek dirugikan sekitar 40 miliar.
Alumni Fakuktas Hukum Universitas Cenderawasih ini menekankan, oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pusaran mangkraknya ratusan unit rumah subsidi harus di proses hukum.
Tak cukup sampai disitu, Nando pun meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memroses hukum kasus ini mengingat ada banyak nama masyarakat yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
” Masyarakat tidak bisa lagi mengambil KPR subsidi dari bank pemerintah lainnya. Ini Persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Nando.