Ilustrasi
Hukum & Kriminal Metro

Kasus ATK, Hanok Talla Kembali Diperiksa Jaksa

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kota Sorong Hanok Talla, beserta mantan bendaharanya Jeane Rumambi menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Sorong.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 12.30 WIT, dua pejabat tersebut setelah melapor di bagian PTSP langsung menuju ruangan Kajari Sorong menjalani pemeriksaan.

Hal tak biasa yang baru kali ini terjadi di Kejaksaan Negeri Sorong. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih langsung melakukan pemeriksaan terhadap Hanok Tala dan Jeane Rumambi terkait dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.

Baca: Demokrat Papua Barat Yakin AHY Maju Pada Pemilihan Presiden 2024

Belum diketahui secara pasti pemeriksaan yang dilakukan Kajari Sorong terhadap dua pejabat ini apakah masih sebatas saksi ataukah sekedar mengklarifikasi atas pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan WA belum memberikan jawaban. Bukan kali ini saja, sudah beberapa kali wartawan melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus korupsi lainnya pun enggan membalas konfirmasi wartawan.

Baca: Terdakwa UUT Jalani Sidang Dakwaan Di Pengadilan Negeri Sorong

Orang nomor satu di Kejari Sorong ini memberikan pernyataan bahwa sebelum Desember 2021, Kejari Sorong akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan ini terbilang cukup lama dalam menetapkan tersangka. Sejak dimulainya penyelidikan Januari 2021 hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Sorong, Imran pun angkat bicara. Imran meminta Kejaksaan Negeri Sorong komitmen dengan peryataanya bahwa sebelum bulan Desember 2021, Kejaksaan Negeri Sorong akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ATK di Kota Sorong.

“Tinggal hitung hari lagi sudah mau bulan desember. Jangan sampai pada saat bulan desember, kejaksaan justru katakan nanti setelah Desember karena bulan ibadah,” tegas Imran.

Oleh karena itu dirinya berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong tidak “masuk angin” dalam menangani kasus ini. “Semoga saja tidak ‘masuk angin’. Karena kasus ini sudah cukup lama dan sudah diketahui publik. Jika tak diselesaikan, maka patut dipertanyakan kinerja kejaksaan,” terang Imran.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.