Polresta Sorong Kota ungkap kasus pembuangan bayi yang tak lain korbannya masih dibawah umur.
Hukum & Kriminal Metro

Kapolresta Sebut Motif Pembuangan Bayi Takut Ketahuan Orang Tua

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Polresta Sorong Kota saat ini tengah menangani tiga kasus menonjol, salah satunya pembuangan bayi.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa sore, 30 Januari 2024 menjelaskan, pihaknya sedang menangani kasus pembuangan bayi di asrama Bekang Jalan Danau Tage Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Telah ditemukan mayat bayi laki-laki pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa pembuang bayi adalah ibu kandungnya berinisial AY (13).

” Motifnya, korban ketakutan karena hamil diluar nikah,” kata Kapolresta Kombes Happy Perdana Yudianto.

Happy menambahkan, dari kasus pembuangan bayi tersebut berkembang hingga persetubuhan di bawah umur dengan tersangka AMH (46).

” Tersangka tak lain adalah tetangga korban,” tutur Happy.

Modus tersangka menyetubuhi korban adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban disetubuhi hingga 10 kali.

” Korban hamil dan melahirkan lalu membuang anak tersebut,” ujar Happy.

Happy menyebut bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 Ayat (2) huruf e KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

” Ancaman hukumannya, untuk Undang-Undang Perlindungan Anak 9 tahun, sedangkan Pasal 290 KUHP selama 7 tahun penjara,” terang Happy.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.