Sumber Foto Google
Hukum & Kriminal

Kalah di PN Sorong, Petrogas DIHARUSKAN Bayar Kerugian 26 Miliar Rupiah

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Hasyir Saputra terhadap PT Petrogas Basin LTD, SKK Migas Wilayah Pamalu, Pemkab Sorong dan PT Petrochina Internasional (Bermuda) LTD.

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Muslim Ash Shidiqqi dalam sidang, Kamis sore, 30 Maret 2023 menyatakan bahwa pihak PT Petrogas Basin LTD diharuskan membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 26 miliar rupiah.

Tak hanya itu, PT Petrogas Basin LTD juga diharuskan membayar uang paksa Rp 1 juta setiap kali lalai terhadap isi putusan.

Kuasa hukum penggugat Fransisco Suwatalbessy mengatakan, terkait perkara nomor 70/Pdt.G/2023/Pn.Son antara Hasyir Saputra selaku penggugat melawan tergugat I PT Petrogas Basin LTD, tergugat II SKK Migas, tergugat III Pemkab Sorong dan tergugat IV PT Petrochina Internasional (Bermuda) LTD.

Foto Tim kuasa hukum penggugat Fransisco Suwatalbessy dan Michael Warrouw

” Terkait putusan, majelia hakim mengabulkan sebagian putusan, yang pada pokoknya majelis hakim menyatakan tanah dengan SHM nomor 10 adalah sah milik penggugat Hasyir Saputra.

Kemudian terkait penguasaan hak dan melawan hukum olrh Petrogas diakomodir oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa perbuatan menguasai dan memanfaatkan adalah perbuatan melawan hukum.

” Mengenai kerugian, dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan apa yang kami mohonkan sebwsar Rp 26 miliar. Begitu juga dengan putusan serta merta yang mewajibkan dibayar setiap harinya 1 juta rupiah,” jelas Fransisco saat menggelar jumpa pers, Kamis sore, 30 Maret 2023.

Fransisco mengaku bahwa pihaknya bersyukur telah memenangkan gugatan nomor 70 ini.

” Ini merupakan sesuatu yang luar biasa menurut kami,” kata Fransisco didampingi rekan satu tim Michael Warrouw.

Fransisco menyebut, setelah putusan dibacakan, tergugat I, II dan IV langsung menyatakan banding, sedangkan tergugat III pikir-pikir.

Sementara, Humas SKK Migas Wilayah Pamalu, Galih Agus Setiawan yang dihubungi menyampaikan, betul PN Sorong telah membacakan putusannya tadi pagi. Namun, secara resmi salinan putusan yang berisikan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim belum diterima SKK Migas.

Karena tim legal Jakarta belum mengetahui pertimbangan apa-apa saja yang disampaikan, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” kata Galih melalui pesan singkat whatsapp.

Berbeda dengan yang disampaikan legal PT Petrogas Basin LTD, Markus Rumaropen, yang mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui isi putusan majelis hakim.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.