Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Kakek Penyetubuh Anak Dibawah Umur Dituntut 13 Tahun Penjara.

×

Kakek Penyetubuh Anak Dibawah Umur Dituntut 13 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Pencabulan Anak
Gambar Ilustrasi Pencabulan Anak

SORONG,sorongraya.co- Layaknya cucu sendiri tak seharusnya Kanjud Kalauw tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara tidak langsung membuat masa depan daripada korban perlahan-lahan hancur.

Tak heran jika Kanjud Kalauw dalam sidang pada hari Senin, 04 September 2023 di Pengadilan Negeri Sorong dituntut 13 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kevin Hutahaean dalam surat tuntutannya yang dibacakan Galih Riana Putra Intaran ini menyatakan bahwa perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang layaknya dipanggil kakek ini nampak tak bisa berkata-kata.

Bahkan saat ketua majelis hakim Bernadus Papendang menanyakan kembali terkait tuntutan JPU, terdakwa hanya menjawab perlahan, 13 tahun penjara.

Terdakwa Kanjud Kalauw menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menyetubuhi AANA, yang diketahui masih di bawah umur.
Persetubuhan dilakukan di rumah terdakwa pada bulan Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIT.

Pria 51 tahun yang layak di panggil kakek tersebut membujuk korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.