Hukum & Kriminal

Kajari Sorong Tegaskan Penetapan Tersangka ATK Menunggu Hasil Audit

×

Kajari Sorong Tegaskan Penetapan Tersangka ATK Menunggu Hasil Audit

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih menegaskan, hingga saat jajarannya masih konsisten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018 di BPKAD Kota Sorong.

” Kalaupun ada terpaan isu bahwa Kejaksaan Negeri Sorong lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018, hal itu dikarenakan kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Dalam penyidikan kasus dugaan ini dua alat bukti harus terpenuhi,” ujarnya, Kamis siang (11/11/2021).

Erwin menambahkan, kalau belum ada hasil audit dari ahli, dalam hal ini BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, meskipun bulan Desember atau bulan berikutnya kami belum bisa menetapkan tersangka. Apakah kemudian Kejari Sorong disalahkan ? Pada prinsipnya kami bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Orang nomor satu di Kejari Sorong ini pun membenarkan bahwa kemarin pihaknya telah memeriksa Hanok Tala dan Jeane Rumambi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong. Hanya saja yang memeriksa adalah Kasi Datun. Pemeriksaannya pun dilakukan di ruangan Kajari Sorong. Pemeriksaan bisa dikatakan keliru apabila dilakukan di rumah pribadi Kajari Sorong.

” Ada 7 sampai 10 pertanyaan yang kami sampaikan ke Hanok Tala dan Jeane Rumambi. Materinya masih terkait pengadaan ATK dan barang cetakan. Karena menurut kami masih ada yang kurang dalam berita acara pemeriksaan. Dan kehadiran mereka kemarin masih sebatas saksi, ” kata Erwin.

Erwin mengaku bahwa pihaknya sudah bersurat ke BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 18 Oktober2021 lalu. Namun, sampai sekarang belum ada balasan. Tak hanya itu, dirinya juga telah memerintahkan penyidik agar intens berkoordinasi dengan BPK guna memastikan hasil audit tersebut.

Mantan Kajari Biak ini pun membantah jika dirinya tidak pernah membalas pesan WA dari wartawan jika dikonfirmasi. Sebelumnya, waktu masih menjabat Kasi Intel dirinya intens berkomunikasi dengan wartawan. Nomor saya cuma, jika dikonfirmasi saya pasti balas. Hanya saja sudah tiga bulan ini saya ganti nomor baru dikarenakan handphone saya hilang.

Kendati demikian, kami akan terus menjalin kerja sama yang baik dengan rekan-rekan wartawan dalam memberikan informasi terkait penanganan perkara, terlebih perkara menonjol yang saat ini kami tangani, yakni pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan kepala BPKAD Kota Sorong Hamil Tama beserta mantan bendaharanya Jeane Rumambi menjalani pemeriksaan lanjutan di kejaksaan negeri Sorong.

Setibanya di kejaksaan negeri Sorong sekitar pukul 12.30 WIT, dua pejabat tersebut setelah melapor di bagian PTSP langsung menuju ruangan kajari Sorong menjalani pemeriksaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.