SORONG,sorongraya.co- Terdakwa persetubuhan anak di bawah umur Hasrin Troskyn Mirino dalam sidang putusan, Rabu, 03 April 2024 diganjar hukuman 9 tahun penjara oleh hakim Lutfi Tomu.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya hakim Lutfi Tomu menyatakan bahwa terdakwa Hasrin Troskyn Mirino terbukti bersalah, melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Frans Wattimena menyatakan menerima. Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi nyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diterima pria 47 tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Hasrin Troskyn Mirino menjalani sidang di PN Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Persetubuhan yang dialami korban LKFI itu terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 17.40 WIT.
Berawal dari anak korban yang naik motor terdakwa dengan maksud akan diantar pulang namun hal itu tidak dilakukan malahan terdakwa mengajak anak korban ke pelabuhan 300 Waisai.
Setibanya di pelabuhan 300 Waisai, terdakwa lalu mengajak anak korban berhubungan intim. Anak korban menolak namun terdakwa mengancam sehingga terdakwa berhasil melampiaskan birahinya terhadap anak korban.