Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Bunuh Cucu Tiri, Beddu Dihukum 20 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong, Dinar Pakpahan, SH., MH menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan kepada Beddu.

Vonis yang diterima Beddu lima tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieter Louw, SH yang hanya 15 tahun penjara pada persidangan beberapa waktu lalu. Vonis yang diberikan kepada Beddu dibacakan hakim Dinar pada sidang yang digelar pada Rabu lalu.

Dalam amar putusannya Dinar menyatakan bahwa Beddu melanggar pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar vonis hakim, melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH, Beddu menyatakan menerima. Yang bersangkutan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menghilangkan nyawa cucu tirinya Umar Marsan dengan cara menikamnya menggunakan sebilah pisau dapur.

Perbuatan tidak bermoral itu dilakukan Beddu pada Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Danau Tempe, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Hanya karena terbakar api cemburu terhadap istrinya, lelaki paruh baya ini nekad menghabisi nyawa cucu tirinya Umar Marsan yang masih kecil. Tak hanya itu, saudari kandung Umar Marsan, Putri Marsan juga turut menjadi korban. Namun, beruntung Putri Marsan dapat selamat dari maut. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.