SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang (17/12/2020), Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari membebaskan terdakwa Felix Wiliyanto dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Willem Marco Erari menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang diolah secara bersama-sama.
Pemilik PT Bangun Cipta Mandiri dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain membebaskan terdakwa, barang bukti berupa dokumen kapal dalam berkas terlampir, 1 unit kapal Sinar Harapan III, 1 buah perahu beserta mesin motor dan kayu olahan atau gergajian sebanyak 103,4346 kubik dikembalikan kepada terdakwa.
Menanggapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi menyatakan kasasi.
Pada sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, Felix Wiliyanto dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Felix Wiliyanto menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran diduga bersama-sama dengan Haji Nurdin dan Sudirman melakukan aktivitas pengangkutan kayu ilegal di seputar perairan Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat ke Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.
Pada saat melakukan kegiatan pemuatan kayu ke kapal Sinar Harapan III, Tim Gakkum KLHK Provinsi Papua Barag melakukan penangkapan. Diduga kayu gergajian dan olahan berbagai ukuran jenis merbau yang akan dimuat dari Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat menuju industri kayu milik PT Bangun Cipta Mandiri di Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong tidak memiliki izin pengangkutan.(jun)