SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan perkara penganiayaan terhadap anak kandung dengan terdakwa Ruslan Subagio alias La Wada, Kamis, 27 Juli 2023.
Sidang yang berkangsung tertutup tersebut dipimpin hakim Lutfi Tomu, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar dan Penasihat Hukum terdakwa Frans Daniel Wattimena.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap anak Aa, yang diketahui berusia 2 tahun.
Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari Aa ini melakukan tindak pidana terhadap korban di dirumahnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekitar pukul 07.00 WIT.
Di dalam dakwaan JPU pun disebutkan bahwa terdakwa tak hanya menganiayaa anak kandungnya Aa. Setelah anak kandungnya yang berusia 2 tahun itu meninggal akibat penganiayaan terdakwa lalu menguburkan mayat anaknya itu di dalam rumahnya.
Istri terdakwa yang datang dari Raja Ampat untuk bertemu anaknya merasa curiga dengan perilaku terdakwa. Perbuatan kejam terdakwa akhirnya terbongkar.
Atas perbuatannya itu terdakwa disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) uU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dakwaan subsidair Pasal 40 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Lutfi Tomu memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.