SORONG,sorongraya.co- Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih menyatakan, pak Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau diperiksa selama tiga jam, dengan 36 pertanyaan.
Wali Kota dimintai keterangan masih terkait, dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong.
” Inikan masih dugaan, saya tidak bisa berbicara terlalu dalam terkait materi pemeriksaan. Nanti ada waktunya kami sampaikan ke publik,” ujar Erwin menjawab peetanyaan awak media, Selasa malam (23/02/2021).
Erwin menambahkan, sebelumnya Ketua DPRD Kota Sorong, Peteonela Kambuaya pun dimintai keterangan, juga soal dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan.
Untuk Ketua DPRD, 26 pertanyaan yang disampaikan penyidik saat diperiksa Senin kemarin.
Terkait pemeriksaan ini, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong yang memenuhi panggilan kami.
Erwin pun menepis adanya permintaan dari 12 kepala suku untuk mengganti jaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017.
” Saya tidak mau penyidikan ini dikaitkan dengan urusan politik. Kalau memang memenuhi unsur, silahkan penyidikannya dilanjutkan hingga ke pengadilan. Apabila tidak cukup bukti, hentikan,” tegas Erwin.
Sebelumnya, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau telah memberikan keterangan kepada penyidik pidsus kejari Sorong. Saat dimintai tanggapan, Lambert Jitmau yang didampingi adik kandungnya mengatakan, manusia di mata Tuhan sama, begitu juga di mata hukum.
” Saya datang ke Kejaksaan Negeri hanya untuk silaturahmi,” singkat Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau.
Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau tiba di kantor kejaksaan negeri Sorong tepat pukul 15.00 WIT guna memberikan keterangan.
Diperiksa sebagai saksi, wali kota Sorong dicecar pertanyaan oleh penyidik, Stevy Stollen Ayorbaba selama 3 jam. Pemeriksaan masih seputar dugaan korupsi ATK dan barang cetakan tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan yang terjadi di badan pengelola keuangan dan asset daerah kota Sorong tersebut.
Di duga negara dirugikan sekitar 8 miliar rupiah. Padahal anggaran sebesar itu hanya untuk pengadaan ATK dan barang cetakan di satu OPD. Anggaran tersebut sama dengan anggaran operasional pada kejaksaan negeri Sorong selama satu tahun.